- Tiga pria membobol 3 kantor J&T di Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan
- Pelaku: Fatur (20), Ni Bar (25, mantan karyawan J&T), dan Rud (48)
- Total kerugian: Rp80 juta dan 34 unit HP milik pelanggan
- Hasil curian digunakan untuk judi online
- Polisi menyita 8 unit HP curian dan rekaman CCTV
- Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara
Cerita Lengkap
Unit Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembobolan dan pencurian tiga kantor jasa pengiriman barang J&T di Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh tiga kawanan pria.
Penangkapan berawal dari pria bernama Fatur (20 tahun) yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di desa Sengrang, Kabupaten Maros. Saat digerebek, pelaku diketahui tengah bersembunyi di belakang pintu kamar dan bersiap untuk hendak kabur ke Kota Timika, Papua.
Dari interogasi, polisi langsung melakukan pengembangan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya di kota Makassar. Ni Bar (25 tahun) selaku pelaku utama dan juga mantan karyawan di jasa pengiriman tersebut ditangkap di sebuah minimarket, lalu Rud (48 tahun) saat tengah bekerja sebagai juru parkir.
Menurut Kapolres Makassar, ketiga pelaku membobol jasa pengiriman tersebut dengan mengambil uang sebesar Rp80 juta dan 34 unit HP milik pelanggan yang akan dikirim. Usai beraksi, pelaku lalu menghabiskan uang dan menjual HP curiannya untuk digunakan judi online.
Terkait dengan pasal 363 KUHP, TKP terjadi di tiga lokasi di dua wilayah Makassar, kemudian satu di wilayah Gowa. Total kerugian uang yang berhasil diambil sebanyak Rp80 juta, kemudian handphone yang merupakan barang kiriman pelanggan sebanyak 34 buah.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 8 unit HP curian dan beberapa rekaman CCTV yang dicabut pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video menarik lainnya