Cerita Judi Online

(in) Miris! Penjambretan Terhadap Pria Disabilitas Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Hasil untuk Judi Online

Shares
  • Seorang pria disabilitas di Langkat, Sumatera Utara menjadi korban penjambretan.
  • Peristiwa terekam CCTV dan viral di media sosial.
  • Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial RW (19 tahun) dalam waktu kurang dari 24 jam.
  • Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
  • Hasil penjambretan sebesar Rp90.000 digunakan untuk judi online.
  • Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan patroli cyber dan identifikasi.
  • Korban merupakan penyandang disabilitas tuna wicara.
  • Pelaku sempat berusaha kabur melalui atap rumah sebelum ditangkap

Cerita Lengkap

Penjambretan terhadap pria disabilitas baru saja terjadi. Seorang pria berkebutuhan khusus atau disabilitas asal Langkat, Sumatera Utara bernasib sial saat berada di pekerjaannya. Sebuah tas yang ia gunakan untuk menyimpan duit dijambret oleh pemuda saat berada di depan minimarket. Peristiwa itu terekam oleh CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku itu berinisial RW yang masih berusia 19 tahun. Ia ditangkap saat berada di rumah warga. Namun polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Setelah ditangkap, pelaku RW mengaku mendapat uang sebanyak Rp90.000 dari tas yang ia jambret. Dari uang yang ia dapatkan itu, kemudian dibagi-bagi ke pelaku lain yang masih buron. Pelaku mengakui bahwa uang yang ia dapat dari hasil jambret bakal digunakan untuk judi online. Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Semua berawal dari kegiatan patroli cyber yang dilakukan oleh jajaran reserse Polres Langkat. “Kami menemukan ada satu link viral di mana di daerah Brandan Barat, Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, di salah satu toko Alfamart di daerah sana ada terjadi kegiatan pencurian,” jelas pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi terhadap korban yang mengidap disabilitas dan tidak dapat berbicara atau tuna wicara. Setelah memastikan peristiwa tersebut, pihak kepolisian meminta rekaman CCTV dari Alfamart dan melaksanakan identifikasi terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil diamankan dengan respon cepat. Pelaku berinisial RW, usia 19 tahun, merupakan warga Kecamatan Pangkalan Brandan. Meskipun sempat berupaya melarikan diri melalui atap rumah, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Hasil pendalaman yang dilakukan setelah mengamankan tersangka, diketahui bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah dua orang. Satu orang berhasil diamankan atas nama inisial RW, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran. Hasil dari tindak pidana yang mereka lakukan dibagi dua dan digunakan untuk ikut kegiatan judi online.

Video menarik lainnya