Cerita Judi Online

(in) Polisi Ciamis Bongkar Sindikat Internasional Bernilai Ratusan Miliar

Shares
  • Satuan Res kriminal poles Ciamis meringkus sindikat judi online jaringan internasional di Kamboja
  • Tersangka berinisial TCA ditangkap dengan barang bukti senilai Rp50 miliar
  • TCA bertugas mengumpulkan rekening dan mbanking untuk operator judi online di Kamboja
  • Polisi menyita handphone, ratusan rekening tabungan, dan kartu ATM
  • Kasus terungkap dari patroli cyber yang menemukan transaksi mencurigakan
  • Tersangka dijerat UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Cerita Lengkap

Satuan Reskriminal polisi Ciamis bongkar sindikat internasional judi online yang bermarkas di Kamboja. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar. Tersangka kasus judi online jaringan internasional berinisial TCA ini diringkus satuan resminal seb kamaraasikaya dari sindikat judi online yang beroperasi di negara Kamboja.

Sebelum tertangkap, TCA bertugas untuk mencari dan mengumpulkan buku rekening dan mbanking untuk disetorkan kepada istri dan adik iparnya yang menjadi operator judol di Kamboja. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan EMP buah handphone serta satu koper berisikan ratusan rekening tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank dengan nilai transaksi minimal sebesar Rp350 miliar.

Di Kap Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan terungkapnya kasus ini merupakan hasil patroli cyber yang mencurigai adanya transaksi perbankan mencurigakan dengan nilai fantastis. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata berkaitan dengan jaringan judi internasional. Dari tersangka PJA yang diamankan, terungkap fakta bahwa yang bersangkutan ini operator di dalam khususnya di Kamboja.

AKBP Akmal menambahkan, “Hari ini kami akan limpahkan berikut tersangka sama dengan barang bukti yaitu 4 handphone yang digunakan oleh tersangka, kemudian 216 buku rekening tabungan dari berbagai macam bank. Jumlahnya cukup fantastis ya, Rp356 miliar.”

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan serta dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Video menarik lainnya