Cerita Judi Online

(in) Wanita Balikpapan Promosi Judi Online Tanpa Busana, Terancam UU Pornografi dan ITE

Shares
  • Wanita 25 tahun di Balikpapan ditangkap karena promosi judi online secara live tanpa busana
  • Pelaku melanggar UU Pornografi dan UU ITE
  • Penghasilan pelaku mencapai Rp 1-2 juta per hari
  • Praktik ini berlangsung sejak tahun lalu
  • Barang bukti: alat kontrasepsi, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua handphone
  • Dalam aplikasi, penonton bisa mengirim “gift vibrator”
  • Ancaman hukuman: 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar

Cerita Lengkap

Seorang wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur, nekad promosi judi online tanpa busana melalui siaran langsung, melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya terungkap. Dari kegiatan ilegalnya ini, pelaku dapat meraup penghasilan hingga Rp 2 juta per hari.

SR, wanita berusia 25 tahun, ditangkap lantaran melakukan promosi judi online melalui siaran langsung tanpa mengenakan busana. Aksi live SR berakhir usai pihak Polresta Balikpapan berhasil menangkapnya. Iptu Wirawan Trisnadi mengungkapkan bahwa SR telah menjalankan praktik ini sejak tahun lalu dengan motif ekonomi.

Barang bukti yang disita polisi termasuk alat kontrasepsi, pakaian dalam, kartu ATM, dan dua buah handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan.

Dalam aplikasi yang digunakan, SR berperan sebagai host live streaming tanpa busana. Para penonton bisa mengirim gift, termasuk yang disebut “gift vibrator”. Ketika gift ini dikirim, alat vibrator yang digunakan SR pun akan bergetar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar, sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.

Video menarik lainnya