Cerita Judi Online

(in) Terlilit Hutang Judi Online, Pria Rekayasa Jadi Korban Begal

Shares
  • Pupuan Syamsudin (36) warga Semarang ditangkap polisi karena memberikan keterangan palsu.
  • Ia mengaku menjadi korban begal dengan kerugian Rp 80 juta.
  • Polisi menemukan kejanggalan antara luka yang dilaporkan dan bukti di pakaian.
  • Pupuan akhirnya mengaku berbohong karena terlilit hutang judi online sebesar Rp 12 juta.
  • Penyelidikan dilakukan di TKP dekat Patung Tani, Desa Catur, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
  • Pelaku dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
  • Karena kooperatif, pelaku hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu di Polsek Sambi.

Cerita Lengkap

Kasus penipuan terkait judi online terungkap di Semarang. Pupuan Syamsudin, pria berusia 36 tahun, warga kota Semarang, ditangkap polisi setelah memberikan keterangan palsu. Ia mengaku menjadi korban begal dengan kerugian Rp 80 juta, namun saat diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata ada beberapa kejanggalan.

Polisi menemukan bahwa pakaian korban hanya terdapat satu sayatan, sementara ia mengaku mengalami beberapa luka. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pria tersebut akhirnya mengaku telah berbohong menjadi korban begal karena sedang ditagih hutang oleh iparnya.

Ternyata, uang sebesar Rp 12 juta yang dipinjamnya sudah habis dipakai untuk judi online. “Total 12 juta, tiga kali dikasih tapi uang itu tidak digunakan. Dipakai untuk judi online, habis semuanya,” ungkap Pupuan. Karena kehabisan uang, ia akhirnya merencanakan rekayasa menjadi korban begal.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP yang berada di jalan dekat Patung Tani, Desa Catur, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa korban mengaku dibegal senilai Rp 80 juta dan mengalami luka tusuk di perut sebanyak empat tempat. Karena luka yang cukup dalam, korban dirujuk ke rumah sakit.

Namun, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan beberapa kejanggalan. “Dari luka yang dialami, secara yang terkena tusukan itu empat luka sayatan, sedangkan setelah kami cek dari pakaian yang dikenakan saudara Pupuan, hanya ada satu sayatan. Di situlah awal kami ada kecurigaan,” jelas pihak kepolisian.

Akhirnya, Pupuan mengakui dan terbuka bahwa kejadian perampokan atau pembegalan yang dilaporkan sebelumnya ternyata tidak benar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Namun karena pelaku saat proses penyelidikan kooperatif, maka pelaku kini hanya wajib lapor seminggu dua kali di Polsek Sambi.

Video menarik lainnya