Cerita Judi Online

(in) Kasus Penjualan Anak di Tangerang, Ayah Jual Bayi 11 Bulan demi Judi Online

Shares
  • Polisi ungkap kasus penjualan bayi 11 bulan di Tangerang pada 20 Agustus 2024.
  • Ayah kandung (RA) jual anaknya untuk judi online dan kebutuhan pribadi.
  • Bayi dijual kepada pasangan suami istri (HK dan MO).
  • Tiga tersangka ditahan: RA (ayah), HK dan MO (pembeli).
  • Tersangka diduga melakukan kejahatan terhadap anak dan perdagangan manusia.
  • Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
  • Kasus ditangani berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cerita Lengkap

Sebuah kasus penjualan anak di Tangerang terungkap, menunjukkan dampak mengerikan dari kecanduan judi online. Selamat malam pemirsa, Anda menyaksikan Presisi Update pukul 21 Waktu Indonesia Barat bersama saya Dadi Wadu. Polisi berhasil mengungkap kasus jual beli bayi berusia 11 bulan yang terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu. Bayi tersebut dijual ayah kandungnya berinisial RA, dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang digelar sore ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. “Ini saudara RA ini sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satres Krim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan,” ujar Kombes Pol Ade.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil penjualan digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi. Tersangka RA menjual bayinya kepada dua tersangka lainnya yang juga sudah ditangkap, yaitu tersangka HK dan MO, yang merupakan pasangan suami istri.

Kombes Pol Ade menambahkan, “Mereka semua ini diduga melakukan tindak pidana atau kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.” Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 76F dan atau pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Video menarik lainnya