Cerita Judi Online

(in) Eks Pedagang Tanah Abang Ditangkap, Kelola Bisnis Judi Online Illegal dari Apartemen

Shares
  • Polisi menangkap Justin Hugo, pengelola dua situs judi online di apartemen Grogol Petamburan, Jakarta Barat
  • Pelaku merupakan lulusan SMA dan eks pedagang Tanah Abang yang bangkrut
  • Omzet bisnis mencapai 30-40 juta rupiah per bulan
  • Barang bukti yang disita: 2 CPU, 2 monitor, 2 rekening bank, dan sim card
  • Pelaku punya pengalaman kerja di judi online tahun 2019 selama 3 bulan
  • Diancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal berlapis (UU ITE, UU Transfer Dana, dan pasal perjudian)

Cerita Lengkap

Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat berhasil membekuk seorang pengelola bisnis judi online illegal yang beroperasi dari sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku yang merupakan lulusan SMA ini mengelola dua situs judi online dengan omzet mencapai puluhan juta Rupiah per bulan.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Justin Hugo ditangkap di apartemennya. Saat penggeledahan, polisi menemukan komputer yang sedang mengoperasikan dua situs judi online yang dikelola sekaligus dimiliki pelaku. Pelaku tidak berkutik saat tangannya diborgol petugas.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua unit CPU dan monitor, dua rekening bank milik pelaku, serta sim card. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Barat pada Selasa siang.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku mulai menjalankan situs judi online setelah usaha jual beli pakaiannya di Tanah Abang mengalami kebangkrutan. Selama lima bulan terakhir mengelola dua situs judi online, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan 30 hingga 40 juta rupiah per bulan.

Terungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah bekerja di judi online di wilayah Jakarta Barat sekitar tahun 2019 selama kurang lebih tiga bulan. Dari pengalaman tersebut, setelah bekerja beberapa tahun secara berpindah-pindah, pada bulan Mei 2024 tersangka memutuskan untuk mengelola situs judi online sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 27 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE, pasal 82 dan 85 tentang Undang-Undang Transfer Dana, serta pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Video menarik lainnya