- Tujuh tersangka ditangkap (1 WN Tiongkok, 6 WNI)
- Omzet sindikat mencapai Rp685 miliar
- Jumlah penjudi dari Indonesia: 85.000 orang
- Barang bukti: Rp1 miliar tunai, belasan HP, laptop, token bank
- Server berbasis di Tiongkok, beroperasi di berbagai negara Asia Tenggara
- Modus: Memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan rekening bank Indonesia
- Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
- Total kasus Juni-Oktober 2024: 198 kasus dengan 247 tersangka
Cerita Lengkap
Dalam pengungkapan kasus judi online terbesar di Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus tujuh anggota sindikat perjudian online yang telah beroperasi selama 2 tahun. Sindikat yang dikendalikan warga negara Tiongkok ini telah meraup keuntungan sebesar Rp685 miliar dengan penjudi terbanyak berasal dari Indonesia, yakni sekitar 85.000 orang.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1 miliar, belasan unit telepon genggam, komputer jinjing atau laptop, dan token bank. Dari tujuh orang tersangka yang diringkus, salah satunya adalah warga negara Tiongkok yang merupakan pengendali judi daring bernama website Slot 8278. Ketujuh tersangka memiliki peran sesuai keahlian masing-masing.
Dari hasil penyelidikan, server Slot 8278 diketahui berada di Tiongkok dan beroperasi di beberapa negara Asia Tenggara lain seperti Thailand, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam. Namun secara aktif, sindikat ini menargetkan pasar di Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang. Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring antara lain Fortune Tiger, Magicale, Domino, Poker, Gate of Olympus, dan beberapa permainan lainnya.
Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China.
Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka: satu warga negara asing dan enam warga negara Indonesia. Para tersangka kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas kepolisian unit Vice Control Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah tempat judi online di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Petugas mendapati alat untuk mengendalikan permainan judi online. Sejak Juni 2024 hingga awal Oktober ini, Bareskrim Polri mengungkap 198 kasus perjudian daring dan menangkap 247 tersangka.
Video menarik lainnya
-
(in) Polda Jabar Amankan Dua Marketing Judi Online Berpusat di Kamboja
-
(in) Sindikat Judi Online Kamboja dan Bisnis Pornografi Beromset Ratusan Juta Terbongkar
-
(in) Dua Mahasiswa Kelola Judi Online Jaringan Kamboja Terungkap
-
(in) Pengungkapan Kasus Judi Online Terbesar, Polisi Ringkus Sindikat dengan Omzet Rp685 Miliar
-
(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!