Cerita Judi Online

(in) Fenomena Judi Online di Indonesia yang Semakin Marak dan Mengkhawatirkan

Shares
  • Transaksi judi daring 2023 mencapai Rp331 triliun
  • Q1 2024 sudah melampaui Rp100 triliun
  • Lebih dari 3,2 juta pemain judi online di Indonesia
  • Terdapat 2,2 juta situs dan 3 juta lebih konten judi di media sosial
  • Pelaku berasal dari berbagai kalangan (PNS, TNI, Polri, DPR, DPRD)
  • Pembentukan Satgas melalui Kepres No. 21/2024
  • Dua tugas utama Satgas: pencegahan dan penindakan hukum
  • Kominfo telah memblokir akses dari Filipina (Dafau) dan Kamboja
  • Tersedia hotline pengaduan: s.id/bersama-stop-judi-online
  • Kecanduan judi daring diklasifikasikan sebagai gangguan kejiwaan (behavioral addiction)
  • Tersedia terapi neurofeedback untuk pemulihan
  • Fokus pada perlindungan keluarga dan pencegahan di tingkat masyarakat
  • Polri berkomitmen tegas menindak pelaku, termasuk internal kepolisian

Cerita Lengkap

Fenomena judi online di Indonesia telah menjadi isu sosial yang semakin mengkhawatirkan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membuka peluang bagi berbagai aktivitas daring, termasuk praktik judi online yang kini semakin marak di berbagai lapisan usia dan sosial ekonomi. Permasalahan judi daring semakin mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mengejutkan: pada tahun 2023, nilai transaksi judi daring mencapai Rp331 triliun, bahkan pada kuartal pertama 2024 sudah melampaui angka 100 triliun.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, pemain judi online di Indonesia mencapai lebih dari 3,2 juta orang. Yang mengkhawatirkan, pelaku berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk PNS, TNI, Polri, DPR, dan DPRD. Dalam upaya preventif, data-data orang yang terindikasi terlibat di berbagai kelembagaan telah disampaikan sebagai antisipasi dan peringatan.

Pakar Teknologi Informatika Herusutadi berpendapat bahwa maraknya fenomena judi daring di Indonesia sangat terkait dengan semakin banyaknya situs judi daring yang muncul di dunia maya. Situs-situs tersebut berkembang pesat di tengah euforia transformasi digital. Para pemilik situs judi daring memanfaatkan keaktifan masyarakat dalam bermedia sosial sebagai ceruk pasar.

Video menarik lainnya