Cerita Judi Online

(in) Selebgram Ditangkap Promosi Situs Judi Online demi Biaya Kuliah dan Kosan

Shares
  • Selebgram berinisial S ditangkap polisi di indekosnya di Cimanggu, Bogor, karena promosi situs judi online.
  • Uang hasil promosi judi online digunakan untuk biaya kuliah dan membayar kosan.
  • Memiliki lebih dari 50.000 pengikut di media sosial, S rutin memposting konten situs judi online dua kali sehari.
  • Barang bukti berupa tangkapan layar dan transaksi terkait judi online turut diamankan.
  • Pelaku dijerat dengan UU ITE dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Cerita Lengkap

Seorang selebgram ditangkap promosi situs judi online di Bogor setelah kedapatan menggunakan akun media sosialnya untuk mempromosikan platform ilegal tersebut. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah indekos di kawasan Cimanggu. Selebgram tersebut mengaku bahwa uang hasil promosi digunakan untuk membayar biaya kuliah dan kosan.

Seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online ditangkap polisi di sebuah indekos di kawasan Cimanggu, Kota Bogor. Upah dari promosi judi online tersebut digunakannya untuk membayar biaya kuliah dan kosan.

Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bogor, berinisial S, ditangkap polisi di rumah kosannya di kawasan Cimanggu. Usai menerima tawaran menjadi brand ambassador situs judi online, perempuan berusia 20 tahun ini nekat mempromosikan situs tersebut untuk memenuhi kebutuhan kuliah dan membayar kosan.

Selebgram yang memiliki lebih dari 50.000 pengikut ini memposting konten situs judi online di media sosial miliknya sebanyak dua kali dalam sehari. Inisial S diduga bertanggung jawab atas akses informasi elektronik terkait perjudian. Pada bulan April 2024, S ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi online tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tangkapan layar dari situs judi online serta bukti transaksi uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Laporan ini disampaikan dari Bogor, Jawa Barat, oleh Andi Firmansyah.

Video menarik lainnya