Cerita Judi Online

Dua Pemuda Digerebek Polisi di Indekos Makassar Saat Operasikan Judi Online

Shares
  • Polisi menggerebek indekos di Makassar yang diduga menjadi tempat operasi judi online.
  • Dua pemuda ditemukan menjalankan aktivitas judi online dengan perangkat komputer dan ribuan kartu perdana.
  • Pelaku telah beroperasi selama satu tahun dan meraup keuntungan hingga Rp8,4 miliar.
  • Barang bukti yang disita meliputi perangkat komputer, kartu perdana, dan chip judi.
  • Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Berita selanjutnya, sebuah rumah indekos di Kota Makassar yang diduga menjadi sarang operator judi daring digerebek oleh polisi. Benar saja, polisi menemukan dua operator judi online yang tengah menjalankan aktivitas mereka, lengkap dengan belasan ribu kartu perdana yang digunakan untuk registrasi permainan judi online.

Dua orang pemuda tersebut tidak bisa berkutik saat polisi langsung masuk dan memergoki mereka sedang bermain judi online. Penggerebekan dilakukan pada Senin siang di salah satu indekos yang berada di Perumahan Jalan Hertasning, Kota Makassar. Petugas menemukan sejumlah perangkat yang digunakan untuk judi online, termasuk tiga unit komputer yang sedang aktif memainkan permainan judi online.

Dalam layar monitor komputer tersebut, terpampang jelas aktivitas perjudian online. Selain itu, polisi juga menemukan ratusan ribu kartu perdana yang digunakan untuk registrasi akun serta chip senilai Rp65.000 per satuan, yang digunakan untuk bermain. Pelaku diketahui menggunakan salah satu situs judi online yang cukup terkenal di Indonesia.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di lingkungan mereka. Pelaku diduga sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku telah beroperasi selama satu tahun dan meraup keuntungan yang fantastis, mencapai Rp8,4 miliar.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menemukan lokasi ini di Perumahan Hertasning,” ungkap petugas kepolisian. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku telah membuat lebih dari 11.000 akun judi online selama setahun terakhir, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700 juta setiap bulannya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan bandar yang bekerja sama dengan pelaku. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, kartu perdana, dan bukti transaksi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Andi Muhammad Sard melaporkan dari Kota Makassar.

Video menarik lainnya