- Polisi menangkap 23 tersangka terkait kasus judi online di lingkungan Kominfo.
- Buronan berinisial A ditangkap di apartemen kawasan Sleman, Yogyakarta.
- Peran tersangka meliputi pengelolaan situs judi, memastikan situs tidak terblokir, dan pengumpulan setoran.
- Polisi masih memburu dua buronan, J dan BS, yang diduga sebagai bandar besar.
- Barang bukti yang diamankan bernilai belasan miliar, termasuk uang tunai, aset mewah, dan dokumen penting.
- Jaringan ini diduga melindungi lebih dari 1.000 situs judi online agar tetap aktif.
- Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus untuk menghentikan aktivitas judi online yang merugikan.
Cerita Lengkap
Polisi kembali menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Hingga saat ini, sudah ada 23 tersangka yang ditahan. Salah satu buronan berinisial A berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta. Tersangka A bertugas mengumpulkan setoran dari pemilik situs judi online, memverifikasi website, dan memastikan agar situs tersebut tidak terblokir oleh Kominfo.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di apartemen Patraland Amarta, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka yang sudah lama menjadi DPO.
Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri atas 10 pegawai Kementerian Kominfo dan 13 warga sipil. Polisi juga masih memburu dua buronan lainnya yang diduga sebagai bandar besar, berinisial J dan BS.
Tersangka A alias M, yang disebut sebagai kepingan terakhir dari jaringan ini, diduga menjadi pengendali operasional kantor satelit di sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat. Bersama tersangka lainnya, A alias M bertugas memastikan ribuan situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir.
Selain itu, tersangka lain, seperti MN, bertugas sebagai penghubung antara bandar dan operator situs judi. MN juga bertanggung jawab atas daftar situs yang perlu dijaga agar tidak terblokir. DM, yang merupakan kaki tangan MN, membantu menyimpan uang hasil kejahatan. Istri A alias M, yang berinisial D, ikut terlibat dengan menerima uang hasil kejahatan suaminya untuk disembunyikan.
Belasan miliar uang dan aset disita. Barang bukti yang telah diamankan meliputi uang tunai senilai Rp16 miliar, aset berupa telepon genggam, laptop, mobil, jam tangan mewah, senjata api, logam mulia, serta uang dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, jaringan ini diduga melindungi lebih dari 1.000 situs judi online dari total 5.000 situs yang ada.
Polisi terus mendalami keterlibatan tersangka lain, termasuk memastikan peran J dan BS sebagai bandar utama. Harapannya, kasus ini dapat segera diselesaikan untuk mengurangi maraknya situs judi online yang merugikan masyarakat.
Video menarik lainnya
-
Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar
-
Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya
-
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap
-
Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman