- Polres Sumedang menangani dua kasus besar judi online sepanjang 2024.
- Modus pelaku adalah mempromosikan situs judi melalui media sosial dengan sistem endorsement.
- Beberapa pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
- Judi online berdampak besar pada sosial, termasuk perceraian dan penurunan motivasi kerja.
- Peran keluarga dan lingkungan penting untuk mencegah maraknya praktik judi online.
Cerita Lengkap
Selama tahun 2024, jajaran Kepolisian Polres Sumedang menangani dua kasus terkait judi online yang merusak kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Polres Sumedang bertekad untuk menindak tegas pelaku judi, baik konvensional maupun online.
Hingga Desember 2024, Satreskrim Polres Sumedang telah menangani dua kasus besar terkait judi online. Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saeful, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mempromosikan situs judi melalui media sosial. Kasus ini didominasi oleh praktik endorsement yang melibatkan pelaku yang kini sedang diproses hukum berdasarkan Undang-Undang ITE.
Beberapa pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21, sementara kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. Penegakan hukum terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah maraknya praktik judi online di wilayah hukum Sumedang.
Seorang warga, Yusuf Supena, berharap pihak berwajib dapat lebih tegas dalam menindak situs-situs judi online. Ia menyatakan bahwa judi online memberikan dampak yang merugikan, termasuk memicu masalah dalam rumah tangga seperti perceraian. “Sangat meresahkan, apalagi dampaknya sangat besar pada keluarga dan kehidupan pribadi,” ujarnya.
Pengamat sosial juga menyoroti dampak besar judi online pada masyarakat. Menurutnya, judi online dapat menurunkan motivasi kerja, mengganggu stabilitas emosional individu, dan memicu berbagai masalah sosial. “Selain penurunan kinerja, motivasi juga menurun, dan banyak masalah lain yang muncul,” jelasnya.
Peran keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting dalam mencegah praktik judi online. Kesadaran kolektif dari masyarakat dibutuhkan untuk melawan dampak buruk judi online, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga sosial.
Dari Sumedang, Aang Ananugraha, TVRI Jawa Barat melaporkan.
Video menarik lainnya
-
Komdigi Siap Hadapi Gugatan Balik Terkait Pemblokiran Situs Judi Online
-
Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi Rp167 Miliar Disita Polda Metro Jaya
-
Suami Tikam Istrinya karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pencucian Uang Judi Online di Hotel Semarang
-
Polres Sumedang Tangani Kasus Judi Online yang Berdampak pada Masyarakat