- Jumlah Tersangka: Polisi menangkap 24 orang terkait kasus judi online, empat di antaranya masih DPO.
- Barang Bukti Disita: Mobil mewah, uang tunai, perhiasan, tanah, bangunan, dan lukisan senilai total Rp167 miliar.
- Peran Tersangka: Pegawai Komdigi membantu meloloskan situs judi, bandar besar, pemilik situs, dan perekrut anggota.
- Pasal yang Dikenakan: Tindak pidana perjudian dan pencucian uang.
- Langkah Lanjutan: Polisi terus menyelidiki kasus dan memburu empat buronan.
Cerita Lengkap
Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang. Hingga kini, polisi telah menangkap 24 tersangka judi online. Tidak hanya itu, sebanyak empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan. Barang-barang tersebut meliputi 24 unit mobil mewah senilai Rp23 miliar, uang tunai Rp73 miliar, 63 perhiasan bernilai Rp2,1 miliar, 13 jam tangan mewah senilai Rp1,7 miliar, serta tanah, bangunan, dan lukisan. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai Rp167 miliar.
Menurut Kapolda Metro Jaya, 24 tersangka yang telah ditangkap memiliki peran yang beragam. Beberapa tersangka merupakan pegawai Komdigi yang berperan dalam meloloskan situs judi online agar tidak diblokir. Selain itu, terdapat kluster bandar besar, pemilik situs judi, serta perekrut anggota untuk platform judi online.
Barang-barang bukti disita dari para tersangka di berbagai lokasi. Selain melibatkan tindak pidana perjudian, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, mereka dikenakan pasal tambahan terkait tindak pencucian uang.
Polisi terus berupaya mengembangkan kasus ini. Mereka memastikan akan menjerat semua pihak yang terlibat sesuai dengan perannya masing-masing. Hingga kini, operasi pengungkapan kasus judi online ini masih berlanjut untuk menangkap empat tersangka yang masuk dalam DPO.
Video menarik lainnya
-
Budi Arie Setiadi Bantah Keras Tuduhan Bekingi Judi Online
-
Mahfud MD Sebut Pemeriksaan Budi Arie Soal Judi Online Sebagai Langkah Positif
-
Komdigi Siap Hadapi Gugatan Balik Terkait Pemblokiran Situs Judi Online
-
Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi Rp167 Miliar Disita Polda Metro Jaya
-
Suami Tikam Istrinya karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online