- Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial B terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
- Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar Rp5 miliar, diduga setoran dari bandar judi online.
- Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait tersangka.
- Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa 27 influencer judi online.
- Empat tersangka lainnya masih buron, termasuk JC, JH, dan F.
Cerita Lengkap
Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka kasus judi online pegawai Komdigi tersebut berinisial B dan ditangkap di Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Sabtu, 23 November.
Dalam penangkapan tersangka B, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Uang ini merupakan setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B. Ade Ary juga menyampaikan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke rekening tersangka B.
Bareskrim Polri berjanji segera melakukan gelar perkara setelah memeriksa 27 influencer judi online. Selain itu, Ade Ary juga menuturkan bahwa saat ini ada tersisa empat tersangka yang masih buron, di antaranya adalah JC, JH, dan F. Penyidikan pun terus dilakukan agar para tersangka dapat segera ditangkap dan diamankan
Video menarik lainnya
-
Komdigi Siap Hadapi Gugatan Balik Terkait Pemblokiran Situs Judi Online
-
Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi Rp167 Miliar Disita Polda Metro Jaya
-
Suami Tikam Istrinya karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pencucian Uang Judi Online di Hotel Semarang
-
Polres Sumedang Tangani Kasus Judi Online yang Berdampak pada Masyarakat