- Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat judi online di Medan.
- Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga saat patroli.
- Seorang pelaku menyediakan tempat dan menyewakan ponsel untuk berjudi.
- Polisi menyita 14 unit ponsel, uang tunai Rp620.000, dan sebilah parang.
- Sebanyak 14 pemain judi online ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
- Para pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Cerita Lengkap
Para pemain judi online ini tak berkutik saat tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama personel Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan warga saat polisi tengah melakukan patroli Cipta Kondisi di Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku yang menyediakan tempat sekaligus menyewakan ponsel untuk bermain judi online. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp620.000, serta sebilah parang milik salah seorang pemain.
Keempat belas pelaku langsung digelandang ke kantor Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rumah tersebut diketahui memang dipersiapkan khusus sebagai tempat bermain judi online, lengkap dengan fasilitas yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online yang semakin marak
Video menarik lainnya
-
Kakek Curi Sepatu karena Judi Online Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi
-
Karyawan Restoran Gelapkan Uang Rp172 Juta karena Judi Online dan Foya-foya
-
Update Penangkapan Pegawai Kominfo Terkait Judi Online yang Mencoreng Institusi
-
10 Selebgram Muda Ditangkap karena Promosi Judi Online dengan Bayaran Fantastis
-
ASN Trenggalek Tertangkap Main Judi Online lewat Dua Situs Populer