- PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa – Hasil penyelidikan menunjukkan dana desa digunakan untuk judi online oleh beberapa kepala desa.
- Enam Kepala Desa Terlibat – Enam kepala desa di Sumatera Utara diduga menyalahgunakan dana hingga Rp40 miliar.
- Koordinasi dengan Penegak Hukum – PPATK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
- Komitmen PPATK – Lembaga ini terus memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Online – OJK telah memblokir 8.500 rekening terkait judi online sepanjang 2024.
Cerita Lengkap
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
PPATK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Ivan menjelaskan bahwa berdasarkan data dari industri keuangan, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada penggunaan dana desa untuk judi online. Hasil investigasi menunjukkan bahwa enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara diduga menyalahgunakan dana desa dengan nilai transaksi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
Bahkan, total dana desa yang dicurigai digunakan untuk judi online mencapai Rp40 miliar di kabupaten tersebut. Salah satu kepala desa yang terlibat diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
PPATK telah melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri, untuk ditindaklanjuti. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku.
Judi Online Menjadi Sorotan Pemerintah
Pemerintah saat ini gencar memerangi praktik judi online setelah banyak kasus yang melibatkan pegawai negeri dan pejabat publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK terus berupaya memperketat pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus dikelola dengan transparan dan sesuai peruntukan demi kesejahteraan masyarakat.
Profil Ivan Yustiavandana
Sebelum menjabat sebagai Kepala PPATK, Ivan pernah menjadi Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak Agustus 2020. Ia juga merupakan pakar di bidang hukum dengan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada dan meraih Master of Law dari Washington College of Law, AS.
Ivan aktif dalam berbagai forum internasional terkait anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan rekam jejak yang solid, ia diyakini mampu membawa PPATK semakin efektif dalam mengungkap praktik keuangan ilegal di Indonesia.
PPATK Akan Perluas Investigasi
Saat ini, PPATK tengah mendalami kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah lain. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk judi online di daerah lain, investigasi akan diperluas hingga ke tingkat provinsi.
PPATK berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Video menarik lainnya
-
Menteri PDT Tegaskan Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi Online Akan Ditindak
-
Kepala Desa Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa
-
Penyelewengan Dana Desa, PPATK Ungkap Dugaan Rp40 Miliar
-
(in) Prabowo Soroti Ancaman Judi Online di Indonesia dan Solusi Penegakan Hukum