- Polisi menggerebek warung kopi di Pasuruan yang diduga jadi tempat praktik judi online.
- Salah satu pria yang diperiksa kedapatan memiliki buku rekapan judi, uang tunai, dan ponsel dengan akses ke situs judi online.
- Pelaku mengaku berjudi online akibat kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
- Investigasi polisi mengungkap bahwa pelaku berperan sebagai pengecer judi online.
- Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
- Masyarakat diimbau waspada terhadap praktik judi online yang semakin marak dan terselubung.
Cerita Lengkap
Tim Satreskrim Polsek Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini menggerebek sebuah warung kopi yang tampak ramai dengan pengunjung. Satu per satu pelanggan yang ada di lokasi langsung diperiksa oleh petugas kepolisian.
Saat penggeledahan berlangsung, salah satu pria yang berada di warung tersebut akhirnya tak bisa mengelak lagi. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti buku rekapan judi, uang tunai, serta ponsel yang berisi akses ke situs judi online.
Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku terjerumus dalam perjudian online karena kesulitan ekonomi usai kehilangan pekerjaannya. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa saudara S sedang melakukan perekapan judi. Saat kami geledah rumahnya, ditemukan bukti tambahan yang menunjukkan bahwa ia bertindak sebagai pengecer judi online,” ujar pihak kepolisian setempat.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan di Mapolsek Purworejo. Ia dijerat pasal terkait tindak pidana perjudian dan terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa praktik judi online semakin marak dan sulit diberantas. Para bandar pun semakin lihai dalam menyamarkan aktivitas mereka agar tidak mudah terdeteksi aparat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang bisa berujung pidana.
Video menarik lainnya
-
Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat
-
Menteri PDT Tegaskan Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi Online Akan Ditindak
-
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi: Dugaan Pencucian Uang dari Judi Online
-
Kepala Desa Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Judi Online Semakin Marak: Begini Cara Bandar Kelabui Polisi