Cerita Judi Online

Mendagri Tito Karnavian: Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online

Shares
  • Pemerintah serius memberantas judi online, termasuk di kalangan ASN.
  • Mendagri Tito Karnavian menyatakan sedang menyiapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi online.
  • Pembahasan sanksi melibatkan Kemenpan RB, BKN, dan KASN.
  • Sanksi yang diterapkan diharapkan memberikan efek jera.
  • Tito menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk penegakan sanksi

Cerita Lengkap

ASN terlibat judi online – Gerakan memberantas judi online dilakukan oleh sejumlah pihak dan instansi. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) terlibat judi online. Hal ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online, termasuk bagi ASN.

Upaya untuk memberantas judi online hingga ke kalangan aparatur negara terus dilakukan pemerintah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN terlibat judi online. Pembahasan terkait sanksi bagi ASN yang terlibat judi online akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Harusnya ada, tapi saya perlu bicarakan dengan, kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri ya. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan Mendagri enggak terkait. Perlu dibicarakan dengan Kemenpan RB, Badan Administrasi Kepegawaian Negara, BAKN, ya, dengan KASN, Komite ASN yang independen. Kita harus duduk bersama, nanti saya akan minta Sekjen untuk duduk bersama kira-kira untuk sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito Karnavian.

Tito memastikan sanksi yang akan diterapkan harus memberikan efek jera bagi ASN yang terlibat judi online.

Dari Jakarta, Muhammad Ridwan, jurnalis Mitra News TV melaporkan.

Video menarik lainnya