- Polisi menggerebek rumah kontrakan di Tanjung Priok yang dijadikan arena judi kartu.
- Tiga pelaku, dua wanita paruh baya dan satu kuli bangunan, diamankan.
- Barang bukti yang disita meliputi kartu remi, uang tunai Rp110.000, dan tiga unit sepeda motor.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Aksi ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat.
Cerita Lengkap
Polisi gerebek rumah kontrakan di Tanjung Priok – Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, yang dijadikan arena judi kartu. Dua orang emak-emak dan satu orang kuli bangunan diamankan beserta barang bukti berupa kartu remi, uang ratusan ribu rupiah, serta tiga unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan dari warga, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan di Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua wanita paruh baya dan satu orang kuli bangunan yang sedang berjudi kartu remi. Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat ketiga pelaku kaget dan tak berkutik. Di atas meja, ditemukan barang bukti berupa kartu remi serta uang tunai senilai Rp110.000.
“Kami mendapati tiga orang pelaku sedang bermain judi samgong dengan barang bukti kartu remi beserta uang tunai Rp110.000,” ujar petugas. Ketiga pelaku berinisial Mar, E, dan FS. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Tanjung Priok yang Jadi Arena Judi Kartu
-
Alasan Korban Judi Online Sering Kalah, Pengakuan Mengejutkan dari Pengelola Situs
-
Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat
-
Menteri PDT Tegaskan Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi Online Akan Ditindak
-
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi: Dugaan Pencucian Uang dari Judi Online