Cerita Judi Online

Penggerebekan Rumah Judi Online di Bangkalan, Polisi Temukan Senjata Api

Shares
  • Penggerebekan rumah di Desa Kombangan, Bangkalan, terkait dugaan judi online.
  • Penemuan dua senjata api dan peluru tajam di dalam lemari kamar.
  • Dua tersangka, MS dan HD, diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • MS diduga membeli senjata api ilegal seharga Rp5 juta.
  • Kedua tersangka positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
  • Polisi masih memburu penjual senjata api yang identitasnya telah diketahui.

Cerita Lengkap

Tim Reskrim Polres Bangkalan menemukan senjata api di dalam lemari saat penggerebekan rumah judi online di Bangkalan. Dua warga dibawa polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Rumah yang diduga digunakan untuk bermain judi online itu berada di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Polisi mendapati dua orang berinisial MS dan HD yang diduga memainkan judi online jenis slot. Selain menemukan sejumlah barang bukti perangkat judi online, saat penggeledahan polisi justru menemukan dua senjata api beserta beberapa peluru tajam di dalam lemari kamar pelaku.

Berdasarkan penyelidikan awal polisi, pemilik senjata api adalah tersangka MS yang membeli barang ilegal itu dari temannya seharga Rp5 juta. Sementara tersangka HD merupakan tukang servis senapan. Saat penggerebekan, tim Reskrim Polres Bangkalan awalnya mengira hanya akan menemukan aktivitas judi online. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan serangkaian penyelidikan, ditemukanlah dua pucuk senjata api.

Keterangan dari yang bersangkutan menyebutkan bahwa senjata api tersebut digunakan untuk jaga-jaga. Setelah dilakukan pengecekan dan tes urine, ternyata mereka juga telah menggunakan narkoba. Kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Bangkalan terkait judi online dan kepemilikan senjata api. Sementara itu, polisi masih memburu penjual senjata api yang identitasnya sudah diketahui.

Video menarik lainnya