Cerita Judi Online

Sidang Perdana Tiga Perwira Polda Jabar dalam Kasus Suap Judi Online

Shares
  • Sidang perdana kasus suap judi online digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • Tiga perwira Polda Jabar didakwa terlibat dalam kasus suap judi online.
  • Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisman G. Damanik.
  • AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar didakwa menerima suap.
  • Ali Irawan diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri.
  • Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
  • Mabes Polri menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari kasus ini.

Cerita Lengkap

Sidang perdana tiga perwira Polda Jabar terkair kasus suap judi online yang melibatkan sejumlah perwira di lingkungan Polda Jawa Barat digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin siang. Tiga orang perwira Polda Jawa Barat didakwa atas keterlibatan dalam kasus suap judi online. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisman G. Damanik.

Ketiga terdakwa perwira Polda Jawa Barat tersebut adalah AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar, dan Ali Irawan. Dua terdakwa, AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar, didakwa dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena diduga menerima suap dalam kasus judi online. Sementara itu, Ali Irawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat ketiga anggota menangani kasus bandar judi. Dari kasus itu, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan Dolar Amerika Serikat yang apabila ditotal mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kasus suap judi online ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

Video menarik lainnya