- TNI menjatuhkan sanksi kepada 4000 prajurit terlibat judi online.
- Data diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Sanksi tergantung pada tingkat keterlibatan prajurit.
- TNI akan terus memantau dan menambah personel yang diberi sanksi jika diperlukan.
- Peringatan tegas diberikan kepada prajurit untuk menghentikan aktivitas judi online.
Cerita Lengkap
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4000 prajurit terlibat judi online. Data ribuan prajurit yang terlibat praktik judi online ini didapatkan TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI, Alfis Anwar, saat mengikuti apel gelar pasukan penegakan hukum dalam rangka mendukung program pemerintah Astaacita di Pabas Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu siang.
Alfis Anwar mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tergantung dari seberapa besar keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas judi online. Data jumlah 4.000 anggota TNI yang terlibat judi online tersebut merupakan data per tahun 2024 yang didapatkan dari PPATK. Alfis menegaskan bahwa TNI akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah personel yang akan diberi sanksi. Ia berharap agar anggota TNI yang masih melakukan judi online untuk segera berhenti.
Kepada prajurit dan PNS TNI, mulai dari Panglima hingga para komandan satuan dan panglima di daerah, selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain apalagi sebagai bandar. Pada kesempatan ini, Alfis mengingatkan, “Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami mengambil tindakan lebih lanjut.”
Video menarik lainnya
-
Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar
-
Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya
-
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap
-
Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman