Cerita Judi Online

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Batam, 11 Orang Ditangkap

Shares

Cerita Lengkap

Polda Kepulauan Riau menggerebek dua kamar di apartemen mewah di Batam, Kepulauan Riau, yang dijadikan markas judi online. Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 11 orang. Tim dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggerebek dua kamar di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online. Total, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 11 orang, termasuk dua orang berinisial CW dan DN yang merupakan pemilik dan pengelola situs judi online. Sementara itu, orang lainnya bertugas sebagai operator. Mereka berasal dari berbagai daerah dan berusia antara 18 hingga 20 tahun.

Dari pemeriksaan sementara, ada tiga website yang dikelola dengan omset ratusan juta per hari. Dalam sehari, tiga situs tersebut menjaring hingga 600 pemain judi online. Praktik perjudian online dengan markas di apartemen ini sudah berlangsung selama 7 bulan. Pada lantai yang berbeda, ada dua kamar, yaitu di lantai 12 kamar 12 dan di lantai 17 kamar 02, yang digunakan untuk kegiatan perjudian online. Tersangka juga merupakan pemilik dari aplikasi yang mengelola ratusan permainan selama 7 bulan.

Polisi menyatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di apartemen ini merupakan modus yang cukup baru di wilayah Kepulauan Riau. Beberapa kasus sebelumnya, para pelaku menggunakan rumah mewah atau ruko. Febri Andrean melaporkan dari Batam, Kepulauan Riau, bahwa genderang perang melawan judi online terus ditabuh. Pemerintah dan polisi mengungkap 69 kasus perjudian online selama November 2024, dan sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi terus mengungkap kasus perjudian online di seluruh wilayah Indonesia. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa selama periode November 2024, polisi telah mengungkap 619 kasus perjudian online. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 734 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara jumlah uang yang disita mencapai Rp7 miliar. Dari tanggal 5 hingga 20 November, telah berhasil diungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang. Ini terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talenta, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Wi Gunangan, menyampaikan bahwa ada sekitar 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Sementara itu, perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang tahun 2024. Perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024, dengan pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah kelas menengah ke bawah.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Haf, menyatakan bahwa kementeriannya telah menutup sebanyak 104.819 situs judi online pada 4 hingga 19 November 2024. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi tuntutan balik dalam upaya pemblokiran situs yang disinyalir terkait dengan praktik judi online. Pemerintah, dalam hal ini Kominfo, dalam rangka menutup situs ataupun aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Namun, mereka siap menghadapi jika ada aduan dari masyarakat dan akan menutup situs tersebut.

Mutia memaparkan bahwa pihaknya tengah mengajukan permohonan pemblokiran rekening-rekening bank yang disinyalir berkaitan dengan kegiatan judi online. Untuk bulan November, sebanyak 651 surat permohonan sudah dikirimkan ke pihak perbankan. Rizki Layu Santiko melaporkan dari Jakarta.

Video menarik lainnya