- Dua pemuda Ciamis ditangkap karena promosi judi online.
- Pelaku dijanjikan upah Rp1,5 juta per bulan.
- Pelaku berinisial AHA (25) dan S (21) telah beraksi selama empat bulan.
- Bonus diberikan jika link diklik atau ada pendaftaran baru.
- Dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Cerita Lengkap
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui media sosial. Masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kedua pelaku yang diamankan ini berinisial AHA, 25 tahun, dan S, 21 tahun. Mereka telah mempromosikan aktivitas ilegal ini selama empat bulan. Setiap bulannya, kedua pelaku mendapatkan upah masing-masing Rp1,5 juta. Mereka juga mendapatkan bonus jika link yang dipromosikan diklik orang dan kembali mendapatkan bayaran tambahan jika ada yang mendaftar pada situs judi online yang dipromosikan itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda senilai Rp2 miliar. Dari para pelaku, polisi menyita uang yang didapatkan dari promosi website-website tersebut. Para pelaku juga mendapatkan bayaran atau gaji setiap bulan sebesar masing-masing Rp1 juta. Kasus ini menyoroti bahaya dan konsekuensi hukum dari promosi judi online, yang semakin marak di kalangan anak muda.
Video menarik lainnya
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Tak Yakin Dasco Terlibat Bisnis Judi Online di Kamboja
-
Pegawai Bank Gelapkan Uang Rp381 Juta Demi Judi Online, 28 Nasabah Jadi Korban
-
Mantan Admin Judi Online Ungkap Ngerinya Bekerja di Kamboja
-
Pengangguran Tinggi Dorong Maraknya Judi Online di Kalangan Pekerja Migran
-
Pak Harto Sindir Keras Judi Online dan Dampaknya di Era Digital