- Polda Metro Jaya menggeledah ruko di Bekasi terkait kasus judi online.
- 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Kominfo.
- Tersangka menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online.
- Polisi menegaskan komitmen memberantas judi online.
- Menkominfo Meutya Hafid mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Fokus pada pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Cerita Lengkap
Hari ini, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Galaksi, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ruko ini disinyalir digunakan oleh tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online ini. Polisi menyebut bahwa dari 11 tersangka tersebut, ada yang berasal dari Kominfo. Para tersangka sebenarnya bertugas untuk memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut untuk memblokir situs judi online demi kepentingan pribadi. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas judi online.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Meutya Hafid menegaskan komitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa. Hal ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Polri Periksa Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online
-
Penggerebekan Dua Lokasi Judi Online Berkedok Warnet di Medan
-
Tiga Pegawai Kecamatan Terlibat Judi Online di Tigakarsa
-
Penangkapan 12 Bandar Togel Online di Cirebon Mengungkap Jaringan Perjudian Online
-
Anggota DPR Semprot Budi Arie Soal Judi Online dan Investasi Apple