- Polda Metro Jaya menggeledah ruko di Bekasi terkait kasus judi online.
- 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Kominfo.
- Tersangka menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online.
- Polisi menegaskan komitmen memberantas judi online.
- Menkominfo Meutya Hafid mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Fokus pada pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Cerita Lengkap
Hari ini, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Galaksi, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ruko ini disinyalir digunakan oleh tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online ini. Polisi menyebut bahwa dari 11 tersangka tersebut, ada yang berasal dari Kominfo. Para tersangka sebenarnya bertugas untuk memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut untuk memblokir situs judi online demi kepentingan pribadi. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas judi online.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Meutya Hafid menegaskan komitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa. Hal ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Video menarik lainnya
-
Penampakan Uang Rp75 Miliar Disita Bareskrim Terkait Judi Online
-
Polri Tangkap WNA China Otak Situs Judi Online Internasional
-
Situs Pemerintah Diretas Judi Online Kok Bisa? Ini Rahasia Gelapnya
-
Buron 3 Tahun Akhirnya Tertangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 Diamankan di Soetta
-
Bareskrim Bongkar Modus Judi Online Lewat Merchant Aggregator