- Polda Metro Jaya menggeledah ruko di Bekasi terkait kasus judi online.
- 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Kominfo.
- Tersangka menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online.
- Polisi menegaskan komitmen memberantas judi online.
- Menkominfo Meutya Hafid mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Fokus pada pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Cerita Lengkap
Hari ini, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Galaksi, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ruko ini disinyalir digunakan oleh tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online ini. Polisi menyebut bahwa dari 11 tersangka tersebut, ada yang berasal dari Kominfo. Para tersangka sebenarnya bertugas untuk memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut untuk memblokir situs judi online demi kepentingan pribadi. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas judi online.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Meutya Hafid menegaskan komitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa. Hal ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Video menarik lainnya
-
Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar
-
Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya
-
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap
-
Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman