- Polisi menangkap pemuda main judi online di kafe Nias.
- Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Nias.
- Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka.
- Kapolres Nias juga menertibkan anggota kepolisian terkait judi online.
- Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cerita Lengkap
Satreskrim Polres Nias berhasil meringkus sejumlah pemuda yang tengah asyik main judi online di kafe. Rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan detik-detik seorang pria yang tengah asyik bermain judi online ditangkap aparat Satreskrim Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Gunung Sitoli dalam operasi penertiban judi online. Sebanyak tiga pemuda tak berkutik saat petugas datang dan meringkus mereka, lengkap dengan ponsel yang digunakan untuk berjudi.
Selain melakukan penertiban di kalangan masyarakat, Kapolres Nias menyebut pihaknya juga tengah melakukan penertiban pada jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa seluruh ponsel milik anggota. “Kami cek semua handphone. Kalau ada aplikasi judi online, karena sekarang lagi marak, kami laksanakan penertiban dan melaksanakan pemeriksaan oleh Propam yang ada di Polres Nias,” ujarnya.
Kini, ketiga pemuda yang ditangkap terkait dengan kasus permainan judi online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias. Ketiganya akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas judi online di masyarakat.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Polri Periksa Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online
-
Penggerebekan Dua Lokasi Judi Online Berkedok Warnet di Medan
-
Tiga Pegawai Kecamatan Terlibat Judi Online di Tigakarsa
-
Penangkapan 12 Bandar Togel Online di Cirebon Mengungkap Jaringan Perjudian Online
-
Anggota DPR Semprot Budi Arie Soal Judi Online dan Investasi Apple