- Dua pemuda berinisial FS dan F ditangkap polisi di Solok.
- Mereka tertangkap saat bermain judi online slot di sebuah warung.
- Penangkapan terjadi menjelang waktu berbuka puasa.
- Keduanya mengaku menggunakan aplikasi pembayaran untuk judi online.
- Mereka dibawa ke Polres Solok untuk proses lebih lanjut.
- Terancam hukuman 7 tahun penjara atas pasal perjudian.
Cerita Lengkap
Dua pemuda berinisial FS dan F ini tak berkutik saat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok mengepung mereka di sebuah warung di Simpang Nagari Tanjung Nan Ampek, Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis sore. Kedua kakak beradik ini ditangkap polisi saat bermain judi online jenis slot menjelang waktu berbuka puasa. Keduanya tak bisa mengelak dan mengaku tengah bermain judi online dengan menggunakan sebuah aplikasi pembayaran.
Guna proses lebih lanjut, keduanya dibawa ke Polres Solok. Kami telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial FS dan F terkait dengan dugaan tindak pidana permainan judi online slot. Adapun tempat kejadian perkara yaitu bertempat di Jorong Simpang Nagari Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Kedua tersangka akan dijerat polisi dengan pasal perjudian yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Ulfa Musriadi melaporkan dari Kabupaten Solok.
Video menarik lainnya
-
Emak-Emak Bakar Mesin Judi Tembak Ikan di Langkat, Polisi Dukung Aksi
-
Update Kasus Sabung Ayam Lampung: Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Jadi Tersangka
-
Polres Kupang Tangkap IRT, Tukang Ojek, dan Sopir Angkot Terlibat Judi Online di Kupang
-
Warga Ungkap TKP Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Dikenal Elit dan Ramai
-
Budi Arie Tanggapi Isu Terseret Kasus Judi Online dengan Tegas