Cerita Judi Online

Karyawan Restoran Gelapkan Uang Rp172 Juta karena Judi Online dan Foya-foya

Shares
  • Karyawan restoran milik Hotman Paris gelapkan uang Rp172 juta.
  • Tersangka ditangkap setelah sempat buron dan bersembunyi di Purbalingga.
  • Motif pencurian karena kecanduan judi online dan ingin hidup mewah.
  • Uang dipakai untuk judi, bayar utang, beli motor dan barang elektronik.
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP.
  • Kasus ini viral usai diunggah Hotman Paris di media sosial.
  • Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bogor Kota.

Cerita Lengkap

Seorang karyawan restoran gelapkan uang karen judi online. Tersangka pada Maret lalu dilaporkan pengacara Hotman Paris karena menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah akhirnya berhasil diringkus aparat Polresta Bogor Kota. Tersangka yang sebelumnya buron itu ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri di perusahaan milik pengacara kondang tersebut karena kecanduan judi online. Rekaman kamera pengawas sebuah restoran di Jalan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, milik Hotman Paris, memperlihatkan seorang karyawan membobol loker yang berisi uang jutaan rupiah pada 15 Maret lalu.

Tersangka bernama Fadil Asyari bahkan diduga menggelapkan uang sebanyak Rp172 juta. Kasus ini pun viral setelah diunggah oleh Hotman Paris di akun media sosialnya. Setelah sempat buron, aparat Polresta Bogor Kota akhirnya meringkus pria yang menjabat sebagai manajer restoran tersebut di Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepada polisi, lelaki berusia 31 tahun itu mengaku nekat menghabiskan uang perusahaan karena ketagihan bermain judi online serta untuk berfoya-foya dengan membeli sepeda motor dan barang-barang elektronik.

Tersangka diketahui baru bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Ia mengambil uang dari loker tempat kerjanya dalam beberapa tahap. Awalnya, ia mengambil uang Rp12 juta, lalu Rp90 juta, dan seterusnya. Uang yang diambil pertama kali digunakan untuk bermain judi online. Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk membayar utang, termasuk utang dari hasil judi online, serta membeli motor, laptop, handphone, dan barang lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta, helm, dan sepeda motor sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus karyawan gelapkan uang karena judi online ini menjadi pelajaran bahwa kecanduan judi bisa berdampak serius, tidak hanya bagi pelaku tapi juga bagi lingkungan kerja dan kepercayaan yang telah diberikan.

Video menarik lainnya