Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan lewat perusahaan cangkang.
Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan lewat perusahaan cangkang.
Cerita Lengkap Kami menyoroti fenomena yang mengkhawatirkan: meskipun bahaya judi online sudah banyak dibicarakan, mengapa masih banyak masyarakat yang tetap bermain? Edukasi dan sosialisasi terus
Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk samarkan jejak transaksi ilegal.
Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol? Simak ulasannya di sini
Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan demi menjaga kehormatan institusi
Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account, hingga kripto
Pertumbuhan pesat judi online tak sebanding dengan penindakan. Influencer ditangkap, mahasiswa disweeping, tapi bandar judol gelap masih bebas.
Bareskrim Polri sita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari kasus judi online. Modusnya: perusahaan cangkang dan ribuan rekening
Sinergi PPATK, Polri, dan Kominfo penting untuk memberantas slot gacor dan judi online yang meresahkan masyarakat.
Waspadai pinjol dan judol yang menghancurkan ekonomi, merusak mental rakyat, dan menjadi senjata digital yang melemahkan bangsa dari dalam
PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp47 triliun pada kuartal I 2025, turun drastis dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun lalu
Mayoritas pemain judi online berpenghasilan rendah dan terjebak utang. Perputaran dana capai 47 triliun rupiah!