Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran platform hiburan daring yang meresahkan masyarakat. Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, langkah strategis telah diambil, termasuk adanya 3 VPN diblokir kominfo. Selain itu, pembatasan transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari dan patroli siber yang lebih intensif juga dilakukan untuk menekan aktivitas ilegal ini.
Tak hanya itu, Kominfo juga memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencegah peredaran transaksi di platform hiburan daring dalam sistem keuangan Indonesia. Upaya ini diperkuat dengan kerjasama bersama aparat penegak hukum untuk memberantas operator yang terlibat.
Sebagai bagian dari pendekatan preventif, pemerintah juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya hiburan daring, termasuk pentingnya perlindungan data pribadi. Bagaimana langkah Kominfo dalam memberantas peredaran platform ini? Simak wawancara lengkap Syarifah Rahma dengan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi
Video menarik lainnya
-
Perputaran uang judi online capai ribuan triliun rupiah menurut PPATK
-
Roy Suryo Soroti praktik penjagaan situs judi online Kominfo dan Tudingan terhadap Budi Arie
-
Pemberantasan Judi Online di Indonesia – Tantangan dan Upaya Polri
-
Strategi Ampuh Penasihat Kapolri Ungkap Cara Memberantas Judi Online
-
Patroli Konten Judi Online Kominfo Bikin Waswas: Sehari Bisa 1.000 Situs Diblokir!