Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran platform hiburan daring yang meresahkan masyarakat. Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, langkah strategis telah diambil, termasuk adanya 3 VPN diblokir kominfo. Selain itu, pembatasan transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari dan patroli siber yang lebih intensif juga dilakukan untuk menekan aktivitas ilegal ini.
Tak hanya itu, Kominfo juga memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencegah peredaran transaksi di platform hiburan daring dalam sistem keuangan Indonesia. Upaya ini diperkuat dengan kerjasama bersama aparat penegak hukum untuk memberantas operator yang terlibat.
Sebagai bagian dari pendekatan preventif, pemerintah juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya hiburan daring, termasuk pentingnya perlindungan data pribadi. Bagaimana langkah Kominfo dalam memberantas peredaran platform ini? Simak wawancara lengkap Syarifah Rahma dengan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi
Video menarik lainnya
-
(in) IAIH Pancor Pelopori Gerakan Anti-Narkoba dan Judi Online di Tengah Darurat Sosial Lombok Timur
-
(in) Jadi Sarang Judi Online dan Pornografi, Telegram Terancam Diblokir Kominfo
-
(in) Gelombang Judi Online Merajalela, Pemerintah Kerahkan Strategi Pemblokiran Masif
-
(in) Ultimatum untuk Telegram: Menkominfo Siap ‘Selesaikan’ Jika Judi Online Tak Ditangani
-
(in) OJK Bertindak Tegas, Pelaku Judi Online Terancam Blacklist dari Sektor Keuangan