Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran platform hiburan daring yang meresahkan masyarakat. Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, langkah strategis telah diambil, termasuk adanya 3 VPN diblokir kominfo. Selain itu, pembatasan transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari dan patroli siber yang lebih intensif juga dilakukan untuk menekan aktivitas ilegal ini.
Tak hanya itu, Kominfo juga memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencegah peredaran transaksi di platform hiburan daring dalam sistem keuangan Indonesia. Upaya ini diperkuat dengan kerjasama bersama aparat penegak hukum untuk memberantas operator yang terlibat.
Sebagai bagian dari pendekatan preventif, pemerintah juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya hiburan daring, termasuk pentingnya perlindungan data pribadi. Bagaimana langkah Kominfo dalam memberantas peredaran platform ini? Simak wawancara lengkap Syarifah Rahma dengan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…