Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengungkapkan dampak serius dari aktivitas daring yang tidak sehat di Indonesia. Menurut data yang dipaparkan, hingga saat ini sekitar Rp900 triliun uang rakyat Indonesia telah terdampak oleh kegiatan yang merugikan secara finansial ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pemblokiran akses terhadap aktivitas daring yang tidak diinginkan ini. Langkah ini diambil demi melindungi perekonomian masyarakat Indonesia dari ancaman yang semakin berkembang. Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir lebih dari 2,6 juta situs serta menonaktifkan lebih dari 6.700 rekening e-wallet sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat.
Video menarik lainnya
-
(in) Uang Judi Online Lari Kemana? Ungkap Siapa Bos Besarnya!
-
(in) Trik Kotor Industri Judi: Mengungkap Cuan 546 Triliun!
-
(in) Strategi 5K Menkominfo Berantas Judi Online
-
(in) Sinergi Lintas Lembaga, Terobosan Baru Kominfo Memutus Rantai Judi Online
-
(in) Presiden Keluarkan Keppres untuk Atasi Judi Online