Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana dari aktivitas online melalui transfer pulsa seluler. Dalam satu hari, ditemukan transaksi transfer pulsa yang mencapai Rp2 miliar. Menkominfo meragukan bahwa nominal sebesar itu digunakan untuk keperluan telepon biasa. Oleh karena itu, pihaknya telah mengeluarkan regulasi baru berupa pembatasan transfer pulsa seluler menjadi Rp 1 juta per hari. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi dan mencegah aktivitas yang tidak diinginkan di dunia maya.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan transfer pulsa untuk kegiatan yang melanggar hukum. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat transaksi yang tidak wajar. Mari kita dukung langkah ini demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Video menarik lainnya
Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan bahwa bansos tidak untuk judi online dan akan mengawal penggunaannya agar…
PPATK catat 571.410 penerima bansos main judi online. Pemerintah siap evaluasi dan beri sanksi bagi…
Pria di Pasuruan tewas bunuh bibi sendiri karena kecanduan judi online dan terlilit utang, kasus…
https://www.youtube.com/watch?v=4la-9lC4kmI Gibran larang BSU untuk judi online demi memastikan bantuan digunakan produktif. Dorong digitalisasi bansos,…
Kementerian Sosial ancam penerima bansos, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti terlibat judi online,…
Tragedi keponakan bunuh bibi karena utang judi online di Pasuruan. Motif sakit hati dan rencana…