Seorang wanita lanjut usia berusia 82 tahun, berinisial W, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya yang terletak di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (1/8/2024) siang. Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi online.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang melibatkan lansia sebagai korban. Pelaku, yang masih muda, mencuri uang lansia, memanfaatkan situasi untuk mengambil uang dalam jumlah besar dari korban yang tidak berdaya. Uang sebesar Rp 100 juta tersebut kemudian digunakan untuk berjudi online, sebuah aktivitas yang semakin marak di kalangan anak muda.
Pihak kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan dan berusaha menangkap pelaku. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama bagi para lansia yang rentan menjadi target kejahatan. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap keselamatan orang tua kita.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Polri Bongkar Mafia Judi Online dengan Modus Perusahaan Cangkang
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Judi Online dan Sita Aset Rp530 Miliar
-
Tersangka TPPU Judi Online Sita Rp530 Miliar dan Mobil Mewah
-
Penampakan Uang Hasil Judi Online yang Disita Bareskrim Tembus Rp530 Miliar
-
Situs Pemerintah Diretas Judi Online Kok Bisa? Ini Rahasia Gelapnya