- Tiga remaja (WA, AM, MF) ditangkap terkait judi online
- Penangkapan di tiga lokasi: Sopeng, Makassar, dan Goa
- Pelaku menggunakan media sosial untuk transaksi dan promosi
- Keuntungan mencapai puluhan juta Rupiah per bulan
- Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal R miliar
- Pelaku mengendorse tiga situs judi online melalui Instagram
- Keuntungan dari endorse sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan
Cerita Lengkap
Tiga remaja yang terlibat transaksi dan promosi judi online ini masing-masing berinisial WA, AM, dan juga MF. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda:
Satu di Kabupaten Sopeng
Lainnya di Makassar
Dan juga Goa
Para pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi hingga mempromosikan judi online. Dari hasil judi online ini, para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta Rupiah per bulannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dari kedua pelaku tersebut, kami dapati ada tiga-tiga situs judi online yang pelaku endorse.
Di mana eh pelaku dapat, eh apa namanya, di Instagram ya, melalui Instagramnya berhubung atau berkomunikasi dengan admin-admin dari situs online tersebut.
Kami sampaikan bahwasanya untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan dan pengejaran terhadap admin maupun situs judi tersebut.
Kemudian dari hasil endorse tersebut, pelaku tersebut pelaku dapat memperoleh keuntungan ya, itu sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan dari situs judi online tersebut.
Video menarik lainnya
-
Lima Komplotan Pemain Judi Online Ditangkap Karena Rugikan Bandar
-
Curangi Bandar Judi Online: Hukuman 10 Tahun? Fakta di Balik Dusta Polisi dan Konsorsium 303
-
Rumah Kontrakan di Kalideres Dijadikan Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta
-
Komplotan Pemain Judi Online Ditangkap Ganggu Bandar dan Modusnya
-
Kisah Pengendali Judi Online Indonesia dari Pegawai Kominfo hingga Konglomerat dan Modus Judi