- Tiga remaja (WA, AM, MF) ditangkap terkait judi online
- Penangkapan di tiga lokasi: Sopeng, Makassar, dan Goa
- Pelaku menggunakan media sosial untuk transaksi dan promosi
- Keuntungan mencapai puluhan juta Rupiah per bulan
- Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal R miliar
- Pelaku mengendorse tiga situs judi online melalui Instagram
- Keuntungan dari endorse sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan
Cerita Lengkap
Tiga remaja yang terlibat transaksi dan promosi judi online ini masing-masing berinisial WA, AM, dan juga MF. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda:
Satu di Kabupaten Sopeng
Lainnya di Makassar
Dan juga Goa
Para pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi hingga mempromosikan judi online. Dari hasil judi online ini, para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta Rupiah per bulannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dari kedua pelaku tersebut, kami dapati ada tiga-tiga situs judi online yang pelaku endorse.
Di mana eh pelaku dapat, eh apa namanya, di Instagram ya, melalui Instagramnya berhubung atau berkomunikasi dengan admin-admin dari situs online tersebut.
Kami sampaikan bahwasanya untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan dan pengejaran terhadap admin maupun situs judi tersebut.
Kemudian dari hasil endorse tersebut, pelaku tersebut pelaku dapat memperoleh keuntungan ya, itu sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan dari situs judi online tersebut.
Video menarik lainnya
-
10 Selebgram Muda Ditangkap karena Promosi Judi Online dengan Bayaran Fantastis
-
Cupi Cupita Diperiksa Terkait Artis Promosi Judi Online, Ngaku Kirain Cuma Game
-
Fenomena Warung Pecel Lele di Kamboja dan Kaitan dengan Industri Judi Online
-
Selebgram Apsenso Ubey Ditangkap karena Promosi Judi Online, Dibayar Rp 4 Juta
-
Denny Cagur Terseret Dugaan Promosi Judi Online dan Kemenangan Trump Disorot