Tiga remaja yang terlibat transaksi dan promosi judi online ini masing-masing berinisial WA, AM, dan juga MF. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda:
Satu di Kabupaten Sopeng
Lainnya di Makassar
Dan juga Goa
Para pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi hingga mempromosikan judi online. Dari hasil judi online ini, para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta Rupiah per bulannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dari kedua pelaku tersebut, kami dapati ada tiga-tiga situs judi online yang pelaku endorse.
Di mana eh pelaku dapat, eh apa namanya, di Instagram ya, melalui Instagramnya berhubung atau berkomunikasi dengan admin-admin dari situs online tersebut.
Kami sampaikan bahwasanya untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan dan pengejaran terhadap admin maupun situs judi tersebut.
Kemudian dari hasil endorse tersebut, pelaku tersebut pelaku dapat memperoleh keuntungan ya, itu sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan dari situs judi online tersebut.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…