Tiga remaja yang terlibat transaksi dan promosi judi online ini masing-masing berinisial WA, AM, dan juga MF. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda:
Satu di Kabupaten Sopeng
Lainnya di Makassar
Dan juga Goa
Para pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi hingga mempromosikan judi online. Dari hasil judi online ini, para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta Rupiah per bulannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dari kedua pelaku tersebut, kami dapati ada tiga-tiga situs judi online yang pelaku endorse.
Di mana eh pelaku dapat, eh apa namanya, di Instagram ya, melalui Instagramnya berhubung atau berkomunikasi dengan admin-admin dari situs online tersebut.
Kami sampaikan bahwasanya untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan dan pengejaran terhadap admin maupun situs judi tersebut.
Kemudian dari hasil endorse tersebut, pelaku tersebut pelaku dapat memperoleh keuntungan ya, itu sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan dari situs judi online tersebut.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…