Pemirsa, ketagihan judi online slot, seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar. Pelaku pencuri motor ditangkap dan digiring ke Mapolsek bersama barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.
Pelaku bernama Sultan, warga Jalan Batua Raya di Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Diamankan Unit Resmob Polsek Panakukang setelah dalam aksinya terekam CCTV melakukan pencurian sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi amankan dua unit motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal saat interogasi, pelaku mengaku telah 9 kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar. Umumnya sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, paling rendah di harga Rp2 juta. Sementara hasil penjualan sepeda motor yang dilakukan seorang diri dihabiskan untuk bermain judi online.
Modus operasi yang dilakukan dalam aksinya dengan menyasar sepeda motor yang lupa dicabut kuncinya oleh pemilik kendaraan saat terparkir. Hingga kini polisi masih mencari delapan sisa sepeda motor hasil curian pelaku yang telah dijual di luar wilayah Kota Makassar, di antaranya di Kabupaten Pangkep.
Polisi: “Sudah berapa motor dicuri?”
Pelaku: “Delapan, Pak.”
Polisi: “Delapan atau sembilan?”
Pelaku: “Sembilan, Pak.
Polisi: “Cara mencuri motor itu bagaimana?”
Pelaku: “Yang ada kuncinya.”
Polisi: “Itu rata-rata harga berapa?”
Pelaku: “Paling tinggi 3 juta, paling rendah 2 juta.”
Polisi: “Untuk apa?”
Pelaku: “Judi online.”
Petugas Polisi: “Berdasarkan dari laporan yang kami terima dan rekaman CCTV yang kami dapatkan di TKP, kami berhasil mengamankan lelaki yang diduga kuat pelaku berinisial S di tempat persembunyiannya di Batua, Kecamatan Panakukang, tepatnya di Jalan Batua Raya. Adapun dari hasil kegiatan yang kami lakukan, bahwa pada saat kami mengamankan pelaku, kami menemukan dua barang bukti, dua sepeda motor hasil dari kejahatan pelaku, yang mana pelaku melakukan aksinya pada saat motor atau kendaraan tersebut terparkir dan ditinggal kunci oleh pemiliknya atau korban.”
Narator: Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun lamanya.
Dari Kota Makassar, Muhamad Turbono S melaporkan.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…