- Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian minimarket, PD (38) dan FN (23).
- Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 12 lokasi, termasuk Alfamart di Lampung Selatan.
- Modus operandi: membongkar atap minimarket menggunakan kunci ukuran delapan dan masuk melalui plafon.
- Tiga pelaku terlibat, satu masih DPO.
- Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Cerita Lengkap
Dua Pria Lampung Ditangkap Polisi. Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap PD (38 tahun) dan FN (23 tahun), warga Pesawahan, Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku ini telah melakukan puluhan kali pembobolan minimarket di wilayah Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di wilayah hukum Lampung Selatan, tepatnya di Alfamart Rangai. Mereka melakukan aksi dengan menggunakan kunci berukuran delapan guna melepaskan baut dan membongkar atap minimarket. Setelah atap terbuka, pelaku masuk melalui plafon dan mencuri barang-barang di dalam minimarket.
Total terdapat tiga pelaku dalam kasus ini, namun satu pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bandar Lampung. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pegawai minimarket melaporkan kejadian tersebut ke Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung
Video menarik lainnya
-
(in) Maraknya Kasus Kriminal Akibat Judi Online Bikin Resah, Dari Pencurian hingga Pembunuhan
-
(in) Residivis Kecanduan Judi Online Curi Motor di Jepara, Polisi Bekuk Pelaku
-
(in) Pemuda Lombok Timur Curi dan Gadaikan Motor untuk Modal Judi Online
-
(in) Pengungkapan Jaringan Kriminal di Balik Pencurian Lampu Gerbang Wisata Toronipa
-
(in) Dari Chat App ke Sel Tahanan, Rencana Perampokan Berujung Bui