Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kotamobagu menangkap dua orang pelaku sebagai bandar judi online di dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa laptop, televisi, dan handphone dalam operasi penyakit masyarakat.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aktivitas judi online ini mulai beroperasi di Kota Kotamobagu sejak 2 tahun terakhir. Selain menangkap bandar judi online, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang kedapatan sedang melakukan judi kartu dan toto gelap atau togel.
Petugas Polisi: “Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat ini, kami dari Satres Kriminal Polres Kotamobagu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang judi yang meresahkan masyarakat Kota Kotamobagu. Maka dari itu, kami tim UKL operasi pekat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di beberapa tempat yang merupakan judi online dan judi kartu. Ataupun juga salah satu yang di TKP di Lumoring itu judi togel.”
“Untuk judi online yang kami amankan ada dua TKP, dua tempat yaitu di Motoboi dan Kampung Baru. Yang kami amankan itu laptop dengan televisi dan HP yang digunakan para pelaku.”
Para pelaku yang ditangkap diancam Pasal 303 dan 303 BIS dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan dan 4 tahun penjara.
Rahman Rahim TV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…