Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kotamobagu menangkap dua orang pelaku sebagai bandar judi online di dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa laptop, televisi, dan handphone dalam operasi penyakit masyarakat.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aktivitas judi online ini mulai beroperasi di Kota Kotamobagu sejak 2 tahun terakhir. Selain menangkap bandar judi online, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang kedapatan sedang melakukan judi kartu dan toto gelap atau togel.
Petugas Polisi: “Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat ini, kami dari Satres Kriminal Polres Kotamobagu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang judi yang meresahkan masyarakat Kota Kotamobagu. Maka dari itu, kami tim UKL operasi pekat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di beberapa tempat yang merupakan judi online dan judi kartu. Ataupun juga salah satu yang di TKP di Lumoring itu judi togel.”
“Untuk judi online yang kami amankan ada dua TKP, dua tempat yaitu di Motoboi dan Kampung Baru. Yang kami amankan itu laptop dengan televisi dan HP yang digunakan para pelaku.”
Para pelaku yang ditangkap diancam Pasal 303 dan 303 BIS dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan dan 4 tahun penjara.
Rahman Rahim TV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…