Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kotamobagu menangkap dua orang pelaku sebagai bandar judi online di dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa laptop, televisi, dan handphone dalam operasi penyakit masyarakat.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aktivitas judi online ini mulai beroperasi di Kota Kotamobagu sejak 2 tahun terakhir. Selain menangkap bandar judi online, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang kedapatan sedang melakukan judi kartu dan toto gelap atau togel.
Petugas Polisi: “Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat ini, kami dari Satres Kriminal Polres Kotamobagu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang judi yang meresahkan masyarakat Kota Kotamobagu. Maka dari itu, kami tim UKL operasi pekat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di beberapa tempat yang merupakan judi online dan judi kartu. Ataupun juga salah satu yang di TKP di Lumoring itu judi togel.”
“Untuk judi online yang kami amankan ada dua TKP, dua tempat yaitu di Motoboi dan Kampung Baru. Yang kami amankan itu laptop dengan televisi dan HP yang digunakan para pelaku.”
Para pelaku yang ditangkap diancam Pasal 303 dan 303 BIS dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan dan 4 tahun penjara.
Rahman Rahim TV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…