Video Bahasa Indonesia

(in) Polda Kalbar Pantau Selebgram yang Promosikan Judi Online

Shares
  • Polda Kalbar menemukan penggiat media sosial yang mempromosikan judi online.
  • Polda Kalbar akan mengambil tindakan tegas jika promosi judi online terus berlanjut.
  • Sejumlah penggiat media sosial di Kalbar telah dipantau karena keterkaitan dengan iklan judi online.
  • Pihak kepolisian telah memberikan peringatan keras untuk mencegah promosi judi online.
  • Penggiat media sosial yang masih nekat mempromosikan judi online dapat terancam Undang-Undang ITE.
  • Ancaman hukuman: pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga 10 miliar.

Cerita Lengkap

Ya, pemirsa, Polda menemukan penggiat media sosial atau selebgram yang promosikan judi online atau judol. Polda Kalbar akan mengambil tindakan tegas jika penggiat media sosial tersebut masih nekat mempromosikan judi online tersebut.

Kabis Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan bahwa saat ini ada penggiat media sosial di Kalbar yang mempromosikan judi online. Meski tidak merinci jumlah akun dan penggiat media sosial, Petit menyampaikan bahwa ada sejumlah penggiat medsos yang telah dipantau atas keterkaitan dengan konten berbau iklan judi online.

Pihaknya sudah memeriksa dan memperingatkan penggiat medsos tersebut agar tidak lagi mempromosikan judi online. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras untuk mencegah penyebaran promosi judi online melalui influencer di wilayah Kalbar. Petit bahkan menekankan bahwa hasil promosi judi online tidak sebanding dengan pertanggungjawabannya secara hukum.

“Saya ingatkan kembali, ini memang sudah terpantau dari beberapa selebgram yang ada di media sosial. Namun, apabila masih, mohon maaf, dengan sangat terpaksa akan kita tindak,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Ia menegaskan bahwa penggiat media sosial yang masih nekat mempromosikan judi online dapat terancam Undang-Undang ITE, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang

Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan…

4 days ago

Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?

https://www.youtube.com/watch?v=nEWvNA3Lu9E Transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Bahaya judi online…

4 days ago

Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN

Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk…

4 days ago

Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun

Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol?…

5 days ago

Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan

Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan…

5 days ago

Terungkap Modus Judi Online: Perusahaan Cangkang Jadi Alat Pencucian Uang

Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account,…

5 days ago