Ya, pemirsa, Polda menemukan penggiat media sosial atau selebgram yang promosikan judi online atau judol. Polda Kalbar akan mengambil tindakan tegas jika penggiat media sosial tersebut masih nekat mempromosikan judi online tersebut.
Kabis Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan bahwa saat ini ada penggiat media sosial di Kalbar yang mempromosikan judi online. Meski tidak merinci jumlah akun dan penggiat media sosial, Petit menyampaikan bahwa ada sejumlah penggiat medsos yang telah dipantau atas keterkaitan dengan konten berbau iklan judi online.
Pihaknya sudah memeriksa dan memperingatkan penggiat medsos tersebut agar tidak lagi mempromosikan judi online. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras untuk mencegah penyebaran promosi judi online melalui influencer di wilayah Kalbar. Petit bahkan menekankan bahwa hasil promosi judi online tidak sebanding dengan pertanggungjawabannya secara hukum.
“Saya ingatkan kembali, ini memang sudah terpantau dari beberapa selebgram yang ada di media sosial. Namun, apabila masih, mohon maaf, dengan sangat terpaksa akan kita tindak,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Ia menegaskan bahwa penggiat media sosial yang masih nekat mempromosikan judi online dapat terancam Undang-Undang ITE, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…