Ya, pemirsa, Polda menemukan penggiat media sosial atau selebgram yang promosikan judi online atau judol. Polda Kalbar akan mengambil tindakan tegas jika penggiat media sosial tersebut masih nekat mempromosikan judi online tersebut.
Kabis Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan bahwa saat ini ada penggiat media sosial di Kalbar yang mempromosikan judi online. Meski tidak merinci jumlah akun dan penggiat media sosial, Petit menyampaikan bahwa ada sejumlah penggiat medsos yang telah dipantau atas keterkaitan dengan konten berbau iklan judi online.
Pihaknya sudah memeriksa dan memperingatkan penggiat medsos tersebut agar tidak lagi mempromosikan judi online. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras untuk mencegah penyebaran promosi judi online melalui influencer di wilayah Kalbar. Petit bahkan menekankan bahwa hasil promosi judi online tidak sebanding dengan pertanggungjawabannya secara hukum.
“Saya ingatkan kembali, ini memang sudah terpantau dari beberapa selebgram yang ada di media sosial. Namun, apabila masih, mohon maaf, dengan sangat terpaksa akan kita tindak,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Ia menegaskan bahwa penggiat media sosial yang masih nekat mempromosikan judi online dapat terancam Undang-Undang ITE, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar.
Video menarik lainnya
Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…
Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…
Mengulas sejarah judi online di Kamboja, keterlibatan warga Indonesia, hingga dampaknya bagi masyarakat dan ekonomi…
Skandal oknum Kominfo lindungi situs judi online. Dampaknya luas, dari anak-anak hingga sistem birokrasi.
PPATK ungkap tren baru transaksi judi online gunakan QRIS dan kripto, perputaran uang diprediksi capai…
Febi, pemuda Bekasi, tertipu lowongan kerja judi online di Kamboja. Ia dipaksa jadi admin marketing…