Serangan judi online kian mengkhawatirkan, menyusup hingga ke kalangan anak dan remaja. Data terbaru dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak dan remaja di Indonesia telah terpapar oleh bahaya ini. Fakta ini menggugah pertanyaan: seberapa serius negara melindungi rakyatnya dari ancaman besar ini? Mampukah negara menghadapi pengendali judi online?
Di tengah kekhawatiran publik, upaya penegak hukum, terutama Polri, dalam menindak para bandar besar masih sebatas wacana. Sebulan lalu, empat nama besar disebut-sebut sebagai dalang di balik operasi judi online, namun hingga kini tindakan nyata belum terlihat.
Pernyataan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Ramdani, yang menyebut adanya sosok berinisial ‘T’ sebagai pengendali utama, semakin memicu tanda tanya. Laporan ini telah disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023, namun tak ada tindak lanjut yang nyata hingga saat ini. Apakah ‘Mr T’ memang begitu kuat sehingga hukum pun tak mampu menjamahnya? Lalu, di mana keberanian negara untuk menghadapinya?
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…