Polisi mengungkap bahwa Jefri (34), seorang tersangka yang tergabung dalam sindikat penjual rekening bank untuk aktivitas judi daring di Jakarta Barat, ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja.
Jefri diminta untuk membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan m-banking di ponsel baru. Ponsel beserta kartu ATM dan buku tabungan tersebut kemudian dikirim ke Kamboja, digunakan untuk menampung uang hasil judi daring. Sindikat ini menunjukkan betapa canggih dan terorganisirnya jaringan kriminal lintas negara yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksinya.
Penangkapan Jefri di Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2024, menjadi langkah penting dalam upaya polisi memberantas sindikat ini.
Video menarik lainnya
-
Uang Nasabah BRI Hilang, Digelapkan Manajer Bank untuk Judi Online
-
Projo Tegaskan Komitmen Melawan Judi Online dan Bela Budi Arie Setiadi
-
PPATK Ungkap Skandal Jual Beli Rekening untuk Judi Online
-
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar di Batam
-
Penggerebekan Sarang Judi Online di Cengkareng dengan Omzet Rp21 Miliar per Hari