Polisi mengungkap bahwa Jefri (34), seorang tersangka yang tergabung dalam sindikat penjual rekening bank untuk aktivitas judi daring di Jakarta Barat, ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja.
Jefri diminta untuk membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan m-banking di ponsel baru. Ponsel beserta kartu ATM dan buku tabungan tersebut kemudian dikirim ke Kamboja, digunakan untuk menampung uang hasil judi daring. Sindikat ini menunjukkan betapa canggih dan terorganisirnya jaringan kriminal lintas negara yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksinya.
Penangkapan Jefri di Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2024, menjadi langkah penting dalam upaya polisi memberantas sindikat ini.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…