Polisi mengungkap bahwa Jefri (34), seorang tersangka yang tergabung dalam sindikat penjual rekening bank untuk aktivitas judi daring di Jakarta Barat, ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja.
Jefri diminta untuk membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan m-banking di ponsel baru. Ponsel beserta kartu ATM dan buku tabungan tersebut kemudian dikirim ke Kamboja, digunakan untuk menampung uang hasil judi daring. Sindikat ini menunjukkan betapa canggih dan terorganisirnya jaringan kriminal lintas negara yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksinya.
Penangkapan Jefri di Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2024, menjadi langkah penting dalam upaya polisi memberantas sindikat ini.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…