Polisi mengungkap bahwa Jefri (34), seorang tersangka yang tergabung dalam sindikat penjual rekening bank untuk aktivitas judi daring di Jakarta Barat, ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja.
Jefri diminta untuk membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan m-banking di ponsel baru. Ponsel beserta kartu ATM dan buku tabungan tersebut kemudian dikirim ke Kamboja, digunakan untuk menampung uang hasil judi daring. Sindikat ini menunjukkan betapa canggih dan terorganisirnya jaringan kriminal lintas negara yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksinya.
Penangkapan Jefri di Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2024, menjadi langkah penting dalam upaya polisi memberantas sindikat ini.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…