Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam sindikat jaringan penjualan rekening yang digunakan sebagai penampungan transaksi judol. Pelaku berinisial “J” ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dalam aksinya, J menargetkan warga kurang mampu dengan imbalan Rp1 juta per rekening yang diterbitkan, yang kemudian digunakan oleh sindikat tersebut.
Bareskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa sebelum terlibat dalam jaringan penjualan rekening ini, pelaku pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022. Penggeledahan di lokasi penangkapan menghasilkan temuan mencengangkan: 449 kartu ATM, 36 buku tabungan dari berbagai bank, serta 10 telepon genggam dan 1 laptop. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam operasi sindikat yang melibatkan banyak korban dari kalangan ekonomi lemah.
Video menarik lainnya
-
(in) 46 Pelaku Judi Online Ditangkap & 259 Situs Diblokir Oleh Polda Lampung
-
(in) 5.000 Rekening Judi Online Dibekukan, Aksi Tegas Menko Polhukam!
-
(in) 55 Pengelola Platform Judi Online Ditangkap, Polisi Sita Komputer dan Rekening Bank
-
(in) Aliran Dana Judi Daring Menembus Asia Tenggara, Satgas Siap Bertindak
-
(in) Astaga! 5 Pelaku Judi Online di Mojokerto Kepergok, Jual Chip dan Top Up Lewat Rekening Pribadi