- Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
- Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam dan dibantu Menko PMK, Menkominfo, serta Kapolri.
- PPATK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangani judi daring sebelum terbentuknya Satgas.
- Aliran dana judi daring terdeteksi mengalir ke luar negeri, terutama ke negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam.
- PPATK telah memblokir 5.000 rekening terkait judi daring dengan perputaran uang mencapai Rp600 triliun di Kuartal 1 2024.
- Akumulasi perputaran uang judi daring selama 2023 mencapai Rp327 triliun, sekitar 63% dari total sejak 2017.
- Pada 2023, sebanyak 3,29 juta orang terlibat dalam judi daring dengan total deposit Rp4,5 miliar.
- Satgas Pemberantasan Perjudian Daring akan memperkuat pengawasan oleh Polisi Siber dalam memerangi judi daring.
Cerita Lengkap
Pada 14 Juni lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Dalam Kepres yang terdiri dari 15 pasal itu, diatur bahwa Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam sebagai Ketua serta Menko PMK sebagai Wakil Ketua. Menkominfo diatur sebagai Ketua Harian dan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Setelah adanya Satgas Judi Daring, apa saja tantangan ke depan untuk kerja mereka?
M. Nasir Kongah dari Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sebelum ada Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, PPATK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan judi daring. Koordinasi tersebut masih terus dilakukan.
Nasir mengungkapkan bahwa ada uang aliran dana judi daring menembus Asia Tenggara, yakni ke luar negeri, yakni beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam. Sejauh ini, PPATK sudah memblokir 5.000 rekening yang terkait dengan judi daring. Akumulasi perputaran uang judi daring sampai Kuartal 1 2024 mencapai Rp600 triliun.
Adapun akumulasi perputaran uang judi daring selama 2023 mencapai Rp327 triliun atau 63% dari total akumulasi perputaran uang sejak 2017 yang mencapai Rp517 triliun.
Selama 2023, PPATK mencatat sedikitnya 3,29 juta masyarakat bermain judi daring dengan total deposit menembus Rp4,5 miliar.
Menurut pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring merupakan penajaman tugas kepolisian dalam memberantas judi. Namun karena medianya daring, maka melibatkan Menkominfo. Ia juga menyebut bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring akan memperkuat Polisi Siber. Ke depan, komunikasi akan lebih banyak menggunakan internet sehingga pengawasan penyalahgunaan judi daring harus dimaksimalkan.
Video menarik lainnya
-
Pakar Keamanan Siber: Teknologi Memungkinkan Pemutusan Mudah Judi Online
-
Modus Setoran Tunai Bandar Judi Online ke Oknum Pegawai Komdigi melalui Money Changer
-
16 Pegawai Jadi Tersangka Komdigi dalam Kasus Judi Online
-
Markas Judi Online Cengkareng Jaringan Kamboja Digerebek
-
Budi Arie Dipanggil DPR, Diminta Klarifikasi Kasus Judi Online