- Judi online adalah bentuk perjudian melalui internet yang dapat diakses dari rumah
- Dampak judi online meliputi masalah finansial, kecanduan, dan depresi
- Pengguna judi online berasal dari berbagai lapisan masyarakat dan usia
- Fenomena judi online meningkat selama pandemi COVID-19
- Mahasiswa rentan terhadap judi online karena tekanan akademik dan kebutuhan finansial
- Kominfo telah memblokir ratusan ribu aplikasi judi online sejak 2018
- Transaksi judi online di Indonesia mencapai 600 triliun rupiah pada tahun 2024
- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online
- Generasi muda perlu dilindungi dari industri perjudian digital
Cerita Lengkap
Judi Online Menargetkan Generasi Muda Indonesia – Baik sobat FIP, beralih ke berita selanjutnya. Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, sehingga memungkinkan peserta bermain dari rumah menggunakan smartphone, tablet, atau komputer. Fenomena ini memiliki dampak terhadap finansial, kecanduan, dan depresi. Pengguna judi online datang dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari remaja, orang dewasa, hingga lansia. Fenomena ini semakin meluas sejak teknologi internet menjadi lebih terjangkau dan terutama selama pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kami ingin mengajak sobat FIP untuk lebih jauh tentang dampak judi online dalam segmen berikut.
Halo sobat FIP, di era digital yang semakin maju, akses terhadap berbagai kebutuhan semakin mudah, termasuk judi online. Judi online merupakan praktik perjudian yang dapat diakses di manapun dan kapanpun dengan bermodalkan data internet. Kemudahan akses serta berbagai hadiah yang ditawarkan membuat banyak orang tertarik untuk terlibat dalam praktik judi online. Judi online menawarkan kemudahan dan iming-iming kemenangan instan, tetapi banyak yang terjebak dalam kecanduan yang berujung pada kerugian besar.
Fenomena ini telah menjadi masalah global. Banyak kalangan dari berbagai latar belakang sosial dan usia turut terlibat. Judi online dianggap sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Judi online dapat menciptakan ilusi kontrol di mana pemain merasa yakin mereka dapat memenangkan kembali uang yang hilang dengan terus bermain. Fenomena ini dikenal sebagai gambler’s fallacy atau kesalahan penalaran perjudian.
Dalam konteks mahasiswa, faktor-faktor seperti tekanan akademik, kebutuhan finansial, dan keinginan untuk mencari hiburan di tengah kesibukan belajar menjadikan mereka kelompok yang rentan. Survei yang dilakukan oleh tirto.id menyebutkan bahwa satu dari tiga responden pernah mencoba judi online. BBC Indonesia melaporkan bahwa sejak 2018 hingga Mei 2022, Kominfo telah memutus akses ke 499.645 aplikasi judi online di Indonesia.
Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak orang yang kecanduan dan mengalami kesulitan mengendalikan kebiasaan berjudi online mereka. Data terbaru mengungkapkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online di Indonesia telah melampaui transaksi kasus korupsi. Pada tahun 2024, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai lebih dari 600 triliun dengan laporan keuangan mencurigakan mencapai 32,1% dibandingkan dengan korupsi yang hanya 7%. Terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online di Indonesia, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga. Selain itu, lebih dari 3 triliun rupiah judi online mengalir ke luar negeri, terutama ke negara-negara di ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo secara rutin memblokir ribuan situs dan aplikasi perjudian setiap tahunnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang Juli 2023 hingga Desember 2023, total konten yang telah ditangani sebanyak 805.923 konten terkait praktik judi online.
Dengan segala penawaran yang menggiurkan, praktik judi online memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Generasi muda, terutama mahasiswa yang merupakan masa depan bangsa, tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari industri perjudian digital yang terus berkembang. Think twice, wise! Salma dan tim melaporkan untuk FIP on this week.
Video menarik lainnya
-
(in) Bahaya! Judi Online Meracuni Anak-anak – Cara Mencegah dan Mengatasi
-
(in) Menkominfo Ajak Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Melawan Judi Online
-
(in) Menko Hadi Tegas, Ancaman Judi Online Bisa Capai 900 Triliun
-
(in) Judi Online Mengintai Anak-anak: Krisis Moral di Era Digital
-
(in) KPAI dan Pemprov Sumsel Bersatu Mencegah Judi Online pada Anak