Ayo siapa di sini yang masih suka main judi online?
Hati-hati loh buat kamu yang suka main judi online, bahaya judi online bisa bikin kamu kena jerat pidana dan banyak pasal yang mengatur tentang judi online ini.
Beberapa pasal yang ngatur judi online itu ada:
Pasal 427 undang-undang KUHP yang menyatakan bahwa siapapun yang main judi tanpa izin bisa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 50 juta.
Pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE yang menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi tanpa izin bisa dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta.
Pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat judi online bisa diakses bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saya kasih contoh kasus:
Jadi ada seorang laki-laki berumur 20 tahun di Surabaya ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana permainan judi online slot jenis Gate of Olympus dengan uang sebagai taruhannya. Dengan deposit terakhir sebesar Rp100.000, nah pelaku ini mengalami kekalahan sebesar Rp50.000 dan sisa saldo yang masih ada di deposit ini sebesar Rp50.000 yang masih bisa digunakan untuk bermain judi online ini jenis Gate of Olympus.
Dari penangkapan itu Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
Satu buah HP merek Redmi tipe 6a warna hitam
Tiga lembar bukti screenshot permainan judi online
Satu lembar screenshot deposit
Dalam melakukan permainan judi online jenis Gate of Olympus ini, lalu atas perbuatannya ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Nah si pelaku ini diancam Hukuman kurungan selama 10 tahun.
Jadi buat teman-teman semua yang masih suka main judi online, yuk stop buat main judi online karena judi online ini enggak akan menguntungkan kamu, malah akan merugikan diri kamu sendiri.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.