Permbacaan deklarasi 11 asosiasi dan perhimpunan pemberantasan judi online di Indonesia bersama Menkominfo.
Jakarta, 28 Agustus 2024
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir hari ini, dan untuk dan atas nama penyelenggara sistem elektronik, dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyatakan komitmen untuk:
1. Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan, baik dari aspek sumber daya manusia, tata kelola teknologi, dan kebijakan di lingkungan penyelenggara sistem elektronik secara berkala untuk memastikan sistem elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi kegiatan perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.
2. Melaksanakan kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya kegiatan perjudian daring sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh karyawan, staf, dan pihak-pihak terkait lain yang berhubungan dengan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik.
Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian deklarasi kami, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 Agustus 2024
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…