Permbacaan deklarasi 11 asosiasi dan perhimpunan pemberantasan judi online di Indonesia bersama Menkominfo.
Jakarta, 28 Agustus 2024
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir hari ini, dan untuk dan atas nama penyelenggara sistem elektronik, dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyatakan komitmen untuk:
1. Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan, baik dari aspek sumber daya manusia, tata kelola teknologi, dan kebijakan di lingkungan penyelenggara sistem elektronik secara berkala untuk memastikan sistem elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi kegiatan perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.
2. Melaksanakan kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya kegiatan perjudian daring sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh karyawan, staf, dan pihak-pihak terkait lain yang berhubungan dengan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik.
Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian deklarasi kami, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 Agustus 2024
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…