- Telegram telah diberi peringatan dua kali
- Platform tersebut memfasilitasi perjudian dan pornografi
- Tim Aptika sedang melakukan kajian
- Langkah-langkah tegas akan diambil berdasarkan hasil kajian
- Penyelesaian akan dilakukan secara kekeluargaan sesuai hukum digital Indonesia
- Kemungkinan penutupan platform jika diperlukan
Cerita Lengkap
Telegram terancam diblokir Kominfo – Menteri komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengancam akan memblokir aplikasi telegram di Indonesia, hal itu disampaikan oleh Budi di kantor kominfo pada Rabu 28 Agustus 2024
“Gini, Telegram sudah kita beri peringatan sampai kedua kali karena dia juga banyak melakukan atau platformnya fasilitasi bukan hanya
perjudian tapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim APTIKA.
Jika ada kajian yang sudah cukup, kita akan melaki langkah-langkah yangbijaksana dan tegas. Kita selesaikansecara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia.
Ya, alias kita tutup.”
Selain telegram kominfo juga mengancam akan memblokir Bigo live jika tidak memberantas konten pornografi dan Judi dalam platformnya.
Bigo live telah menerima 2 peringatan dari kominfo namun belum ada perbaikan.
Jika peringatan ketiga tidak memberi dampak maka kominfo akan segera memblokir platform tersebut.
Sementara itu kominfo tidak menyebut waktu pemblokiran secara spesifik.
Sebelumnya Kementerian kominfo telah mengirimkan surat kepada 116 63 penyelenggara sistem elektronik atau PSE seperti aplikasi media sosial, perbankan, platform ecommerce, hingga layanan live streaming.
Mereka diminta untuk menandatangani Pakta integritas anti judi online.
Pakta integritas tersebut mewajibkan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas platformnya.
Selain itu koma surat tersebut juga menyasar 18.230 sistem atau se yang dioperasikan oleh PSE tersebut, berupa aplikasi koma situs web koma atau platform digital Line
Video menarik lainnya
-
(in) Jadi Sarang Judi Online dan Pornografi, Telegram Terancam Diblokir Kominfo
-
(in) Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Tragedi: Kisah WNI Terjebak Jaringan Judi Online di Kamboja
-
(in) Pemerintah Mengancam Platform Digital yang Abaikan Judi Online, Ancaman Denda Rp500 Juta
-
(in) Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Judi: 10 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
-
(in) Ultimatum untuk Telegram: Menkominfo Siap ‘Selesaikan’ Jika Judi Online Tak Ditangani